Pulau adalah sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih besar dari karang yang dikelilingi perairan, baik lautan atau danau. Kumpulan beberapa pulau dinamakan kepulauan. Konvensi PBB tentang hukum laut internasional pada tahun 1982 pasal 21 mendefinisikan pulau sebagai daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air dan selalu di atas muka air pada saat pasang naik tertinggi. Dengan kata lain, sebuah...
read more